Perizinan Reklame Kendal

Pemasangan reklame di Kabupaten Kendal perlu memperhatikan ketentuan mengenai penyelenggaraan reklame serta kewajiban pajak yang berlaku. Untuk penyelenggaraan reklame, Kabupaten Kendal memiliki Perda No. 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame yang mengatur ketentuan pemasangan reklame agar tetap memperhatikan ketertiban, estetika, dan lingkungan.

Sementara itu, ketentuan Pajak Reklame mengacu pada Perda Kabupaten Kendal No. 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diubah melalui Perda No. 1 Tahun 2026.

Pajak Reklame Kendal

Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak daerah di Kabupaten Kendal. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, objek Pajak Reklame mencakup berbagai bentuk media promosi, seperti papan, billboard, videotron, megatron, reklame kain, reklame melekat atau stiker, reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame apung, reklame film atau slide, serta reklame peragaan.

Cara Menghitung Pajak Reklame Kendal

Pada dasarnya, instansi pemerintah menggunakan Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagai dasar utama pengenaan pajak di Kendal. Apabila Anda menggunakan jasa pihak ketiga, petugas akan menentukan nilai sewa berdasarkan total nilai kontrak reklame tersebut.

Namun, jika Anda menyelenggarakan kampanye promosi secara mandiri, petugas akan menghitung pajaknya dengan mempertimbangkan beberapa faktor kunci. Faktor-faktor ini meliputi jenis media, bahan dasar, lokasi penempatan, waktu dan durasi tayang, jumlah unit, serta dimensi ukuran fisiknya.

Sesuai dengan ketentuan Perda Kabupaten Kendal No. 14 Tahun 2023, pemerintah daerah menetapkan tarif pajak ini sebesar 25%. Oleh karena itu, Anda cukup mengalikan dasar pengenaan pajak dengan persentase tarif tersebut untuk mengetahui total tagihannya.

Legalitas Reklame di Kabupaten Kendal

Selain memperhatikan pajak, pemilik usaha perlu memastikan reklame memiliki dokumen dan izin yang sesuai dengan jenis serta lokasi pemasangannya.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah status lokasi pemasangan. Informasi pelayanan resmi Kecamatan Kendal mencantumkan kebutuhan izin penggunaan lahan dari instansi yang berwenang sesuai dengan lokasi jalan, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.

Karena itu, sebelum memasang reklame, sebaiknya lakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap:

  • lokasi pemasangan;
  • ukuran reklame;
  • jenis media reklame;
  • desain atau gambar reklame;
  • konstruksi reklame;
  • dokumen pemohon; dan
  • dokumen penggunaan lahan.

Syarat Pengurusan Izin Reklame Kendal

Persyaratan dapat berbeda berdasarkan ukuran dan karakteristik reklame. persyaratan administrasi yang berbeda-beda tergantung pada ukuran fisik dan karakteristik promosi Anda. Sebagai contoh, jika Anda ingin memasang reklame berukuran maksimal 6 meter persegi dengan durasi tayang satu tahun, Anda harus melengkapi berkas pendaftaran berikut ini di kantor Kecamatan Kendal:

  • Salinan KTP pemohon;
  • Gambar denah lokasi yang akurat;
  • Desain detail gambar konstruksi;
  • Formulir pendaftaran yang sudah terisi lengkap;
  • Surat kuasa dan salinan KTP pemberi kuasa (jika Anda mewakilkan pengurusannya);
  • Salinan akta pendirian perusahaan (apabila Anda mewakili badan usaha formal); serta
  • Surat rekomendasi izin penggunaan lahan dari instansi terkait.

Sebaliknya, apabila ukuran konstruksi promosi Anda melebihi 6 meter persegi, pihak kecamatan akan langsung mengarahkan Anda untuk memproses perizinannya melalui kantor DPMPTSP Kabupaten Kendal.

Mengapa Menggunakan Jasa Pengurusan Reklame?

Pengurusan reklame melibatkan beberapa aspek, mulai dari dokumen, lokasi, legalitas, hingga kewajiban pajak. Dengan menggunakan jasa pengurusan, Anda dapat memperoleh pendampingan dalam mempersiapkan kebutuhan tersebut secara lebih terarah.

Kami membantu menangani izin dan pajak reklame sekaligus kebutuhan desain, produksi, dan pemasangan, sehingga seluruh kebutuhan reklame dapat ditangani melalui satu layanan.

Sedang mencari layanan pengurusan izin reklame di wilayah lain? Lihat layanan kami untuk Kabupaten Bantul dan kota lainnya 👇🏻

Izin Reklame Bantul

Izin Reklame Kota Lainnya

One response to “Izin Reklame Kendal – Bantuan Urus Pajak & Legalitas”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *