izin reklame
Izin reklame adalah dokumen resmi atau bukti legalitas yang diterbitkan pemerintah daerah (DPMPTSP) untuk pemasangan media promosi (baliho, billboard, neon box, dll) baik permanen maupun insidentil. Pengajuan biasanya dilakukan offline atau online melalui sistem seperti atau Pajak Online dengan menyertakan KTP/NPWP, desain reklame, dan izin lokasi. Bagi anda yang ingin mengurus izin reklame, susah mendapatkan waktu, percayakan pada izinreklame.id untuk menyelesaikan semuanya.
Persyaratan Umum Izin Reklame:Dokumen: Surat permohonan, fotokopi KTP/NPWP, desain/sketsa reklame, dan izin pemilik lahan.
Kewajiban: Membayar Pajak Reklame (umumnya 25% dari nilai sewa) dan biaya sewa titik lokasi.
Jaminan:
Permanen (1 Tahun): Billboard, videotron, megatron, neon box, papan nama.
Insidentil/Sementara (3 Bulan): Spanduk, umbul-umbul, baliho, balon udara.
Jaminan bongkar sebesar 15% dari pajak terutang.
Jenis Reklame & Masa Berlaku:
Prosedur Pengajuan (Umum):Registrasi: Membuat akun di situs perizinan daerah setempat.
Input Data: Memilih jenis reklame, lokasi, dan mengunggah dokumen.
Verifikasi: Petugas akan memeriksa kelengkapan data.
Pembayaran: Setelah disetujui, membayar Pajak Reklame dan retribusi.
Penerbitan Izin: SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) diterbitkan.
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.