Daftar isi
ToggleTarif Pajak Reklame: Pengertian dan Panduan Lengkap
Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting. Ini adalah biaya yang harus dibayar oleh perusahaan atau individu untuk mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Dengan kata lain, jika Anda ingin memasang baliho, spanduk, atau bentuk reklame lainnya, Anda perlu membayar pajak ini.
Pengertian Pajak Reklame
Pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Reklame sendiri dapat diartikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang dirancang untuk tujuan komersial, seperti memperkenalkan atau mempromosikan produk, jasa, atau perusahaan.
Jenis Reklame
Secara umum, reklame dibedakan menjadi dua jenis:
- Reklame Produk: Berisi informasi tentang barang atau jasa untuk keperluan promosi.
- Reklame Non-Produk: Biasanya memuat nama perusahaan atau identitas usaha untuk tujuan pengenalan kepada publik.
Subjek dan Objek Pajak
Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame. Sementara itu, objek pajak meliputi berbagai bentuk penyelenggaraan reklame, seperti reklame papan, billboard, videotron, reklame kain, stiker, dan lain-lain.
Tarif Pajak Reklame
Tarif pajak reklame bervariasi tergantung pada peraturan daerah masing-masing. Namun, berdasarkan regulasi terbaru, tarif maksimal yang dapat dikenakan adalah 25% dari Nilai Sewa Reklame (NSR).
Cara Menghitung Pajak Reklame
Dasar pengenaan pajak reklame adalah NSR. Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak. Namun, jika reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan jenis, bahan, lokasi, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame.
Pajak reklame adalah komponen penting dalam sistem perpajakan daerah. Dengan memahami jenis, subjek, objek, dan tarif pajak reklame, serta cara menghitungnya, Anda dapat memastikan bahwa reklame yang Anda pasang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh tarif NSR di Jakarta
Tarif NSR Reklame untuk Produk
Kelas Jalan |
Durasi Tayang |
Tarif Pajak Reklame |
Protokol A |
/Meter/hari |
Rp. 125.000,- |
Protokol B |
/Meter/hari |
Rp. 120.000,- |
Protokol C |
/Meter/hari |
Rp. 75.000,- |
Ekonomi I |
/Meter/hari |
Rp. 50.000,- |
Ekonomi II |
/Meter/hari |
Rp. 25.000,- |
Ekonomi III |
/Meter/hari |
Rp. 15.000,- |
Lingkungan |
/Meter/hari |
Rp. 10.000,- |
Tarif NSR Reklame untuk Non-Produk
Kelas Jalan |
Durasi Tayang |
Tarif Pajak Reklame |
Protokol A |
/Meter/hari |
Rp. 25.000,- |
Protokol B |
/Meter/hari |
Rp. 20.000,- |
Protokol C |
/Meter/hari |
Rp. 15.000,- |
Ekonomi I |
/Meter/hari |
Rp. 10.000,- |
Ekonomi II |
/Meter/hari |
Rp. 5.000,- |
Ekonomi III |
/Meter/hari |
Rp. 3.000,- |
Lingkungan |
/Meter/hari |
Rp. 2.000,- |
Contoh perhitungan pajak reklame papan/ bilboard buat daerah DKI Jakarta:
Pajak reklame produk: Ukuran billboard 3 meter x 1 meter, posisi di Jalan Sudirman( Protokol A)
- 3 m x 1 m x Rp125.000 x 365 hari x 25 % = Rp34.218.750 (pajak reklame yang harus dibayar).
Pajak reklame non-produk dengan ukuran yang sama namun dengan jenis pajak reklame non-produk. Berikut cara menghitungnya:
- 3 m x 1 m x Rp25.000 x 365 hari x 25 % = Rp6.843.750 (pajak reklame yang harus dibayar).