Kota Kendari terus memantapkan posisinya sebagai episentrum niaga dan pariwisata di pesisir Sulawesi Tenggara. Tentu saja, para investor berlomba-lomba memajang identitas merek mereka di kawasan padat lalu lintas seperti koridor By Pass, Jalan Ahmad Yani, hingga area wisata Jembatan Teluk Kendari. Meskipun demikian, mendirikan tiang promosi yang kokoh belumlah menjamin keamanan investasi Anda jika tidak diiringi dengan legalitas yang sah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menindak tegas setiap pelanggaran estetika kota dengan melakukan penertiban rutin terhadap reklame tanpa izin. Oleh karena itu, melalui panduan komprehensif dari website izin reklame Indonesia ini, kami akan membedah aturan zonasi ruang, regulasi pajak terbaru, dan langkah pengurusan izin yang mengamankan kampanye Anda dari ancaman penyegelan.
Mengapa Pemasangan Reklame di Kendari Harus Mematuhi Zonasi?
Pertama-tama, Anda tidak bisa sembarangan memilih titik pemasangan hanya bermodalkan letak yang ramai. Pemkot Kendari menerapkan aturan tata ruang (RTRW) yang membagi kota menjadi beberapa zona untuk melindungi ruang terbuka hijau dan lanskap pesisir.
Untuk mencegah penolakan berkas Anda di dinas terkait, perhatikan tabel zonasi reklame Kota Kendari berikut ini:
| Kategori Zonasi Kendari | Aturan Pemasangan Media Promosi | Contoh Titik Lokasi |
| Kawasan Pesisir & RTH | Melarang konstruksi tiang raksasa yang menghalangi pandangan ke arah laut; desain wajib menyatu dengan estetika lingkungan. | Kendari Beach (Kebi), Area Jembatan Teluk Kendari, Taman Kota. |
| Kawasan Pendidikan | Menetapkan batas radius aman dari gerbang sekolah; melarang keras pemasangan iklan rokok, alkohol, dan konten sensitif. | Area Universitas Halu Oleo (UHO), kawasan sekolah di Mandonga. |
| Kawasan Pusat Bisnis | Mengizinkan pendirian billboard bando dan videotron berskala besar, dengan syarat mutlak melampirkan kajian teknis (PBG). | Jalan MT Haryono, Jalan Ahmad Yani, Pusat Perbelanjaan. |
Apa Saja Dasar Hukum Perizinan Reklame di Kota Kendari?
Selanjutnya, Anda wajib merujuk pada regulasi resmi pemerintah daerah sebagai acuan penentuan anggaran pajak dan standar keselamatan konstruksi. Saat ini, seluruh aktivitas kampanye luar ruang di Kendari tunduk pada hierarki peraturan berikut:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD): Aturan level pusat ini membatasi kewenangan daerah dengan menetapkan tarif maksimal Pajak Reklame di angka 25% dari Nilai Sewa Reklame (NSR).
- Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2024: Sebagai implementasi dari aturan nasional, Pemkot Kendari menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Melalui regulasi inilah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merumuskan besaran NSR yang bervariasi bergantung pada kelas jalan. (Anda dapat menelaah dokumen aslinya di JDIH Kota Kendari).
- Peraturan Wali Kota (Perwal) Kendari: Pemerintah kota menyusun Perwal ini untuk mendikte teknis operasional, seperti jarak minimum antar-tiang baliho, tata cara pengajuan ke DPMPTSP, dan spesifikasi material tahan angin.
Eksekusi Izin Reklame Kendari Secara Legal Bersama Koin Project
Pengurusan reklame melibatkan beberapa aspek, mulai dari dokumen, lokasi, legalitas, hingga kewajiban pajak. Dengan menggunakan jasa pengurusan, Anda dapat memperoleh pendampingan dalam mempersiapkan kebutuhan tersebut secara lebih terarah.
Kami membantu menangani izin dan pajak reklame sekaligus kebutuhan desain, produksi, dan pemasangan, sehingga seluruh kebutuhan reklame dapat ditangani melalui satu layanan.
Sedang mencari layanan pengurusan izin reklame di wilayah lain? Lihat layanan kami untuk Kota Palangkaraya dan kota lainnya👇


Tinggalkan Balasan